Final, Korban Dugaan Malapraktik di Surabaya Bakal Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata

- 29 Maret 2024, 18:30 WIB
Final, Korban Dugaan Malapraktik di Surabaya Bakal Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata
Final, Korban Dugaan Malapraktik di Surabaya Bakal Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Usai menerima putusan Mahkamah Agung yang  menolak peninjuan kembali yang diajukan dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic terhadap Tatok Poerwanto, korban dugaan malapraktik asal Wonokromo, Kota Surabaya.

Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Tatok Poerwanto berkekuatan hukum tetap. dr R Moestidjab dan PT SE Clinic harus membayarkan ganti rugi kepada Tatok sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Sayangnya, sejak putusan itu digedok. Kedua pemohon hingga kini tak kunjung membayar ganti rugi. Sehingga Tatok melalui kuasa hukumnya, Ir Eduard Rudy SH MH dan partner, mengancam bakal menempuh jalur pidana.

Baca Juga: Diduga Melakukan Malpraktik, Seorang Dokter di Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim

Eduard menuturkan, sempat berkomunikasi dengan pengacara para pemohon. Mereka dikatakannya juga sempat memberikan ucapan selamat karena telah memenangkan perkara yang telah bergulir sejak 2019 lalu tersebut.

Dalam percakapan itu, pengacara para pemohon meminta izin bertemu guna membicarakan soal pembayaran ganti rugi. Tapi Eduard merasa pesimis, sebab mereka berusaha menawar besaran ganti rugi hingga di bawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.

"Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana SE Clinic tersebut," ujar Eduard Jumat, 29 Maret 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Blackhole KTV Club Surabaya Sebut Tersangka Ronald sempat Ditampar Korban Andien

Kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok bermula sekira lima tahun lalu. Mata kiri kliennya dikatakan Eduard, mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di S E Clinic.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x