Final, Korban Dugaan Malapraktik di Surabaya Bakal Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata

- 29 Maret 2024, 18:30 WIB
Final, Korban Dugaan Malapraktik di Surabaya Bakal Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata
Final, Korban Dugaan Malapraktik di Surabaya Bakal Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata /Anto H

Merasa menjadi korban malapraktik, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah.

Pun dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak patah arang, Tatok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.

Baca Juga: Heboh Unggahan Kematian Bayi Prematur Diduga Digunakan Klinik Sebagai Model Foto Newborn

Putusan berbunyi, dr Moestidjab beserta SE Clinik dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

Atas putusan tersebut, dr Moestidjab dan SE Clinic tak tinggal diam. Keduanya lantas mengajukan peninjauan kembali melawan Tatok Poerwanto. Sayangnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1037 PK/PDT/2023 menolaknya.***

 

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x