Hakim Vonis Bebas Stella, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Klinik L'Viors

- 14 Desember 2021, 21:25 WIB
Hakim Vonis Bebas Stella, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Klinik L'Viors
Hakim Vonis Bebas Stella, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Klinik L'Viors /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto
 
ZONA SURABAYA RAYA - Usai ditunda dua Minggu sidang pencemaran nama baik, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Stella Monica. Pemilik akun instagram @ Stellamonica.hp tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik klinik kecantikan L’Viors.
 
Dimana dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Imam Supriyadi menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. 
 
“Membebaskan terdakwa Stella Monica dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 14 Desember  2021.
 
 
Vonis bebas tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna pada sidang sebelumnya. 
 
Bahkan majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik terdakwa dipulihkan. “Memulihkan harkat serta martabat terdakwa dalam kedudukan dan kemampuannya semula,” tegas hakim Imam.
 
Atas vonis bebas tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sementara, JPU Rista Erna menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum kasasi. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” katanya kepada majelis hakim.
 
Mendengar dirinya divonis bebas, terdakwa langsung menangis di hadapan majelis hakim. Bahkan, terdakwa yang mendapat dukungan 25 ribu petisi itu langsung memeluk ibunya yang juga hadir menyaksikan persidangan.
 
Kepada awak media, terdakwa mengaku bersyukur atas vonis bebas tersebut. Terdakwa juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut. 
 
 
“Puji Tuhan saya dinyatakan bebas dan terima kasih kepada hakim PN Surabaya karena sudah menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakulan pencemaran nama baik  ataupun penghinaan terhadap klinik L’Viors. Terima kasih,” ungkapnya usai sidang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Stella Monica didakwa atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L'Viors, tempat dirinya menjalani perawatan. Laporan polisi tersebut dilakukan usai Stella mengunggah curahan hatinya tentang kondisi kesehatan wajahnya di akun media sosial Instagram pribadinya.***
 
 
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x