Dishub Surabaya Siap Aksi, Ada Jukir Tarik Parkir Lebih, Laporkan Segera!

- 14 Maret 2024, 16:00 WIB
Penggunaan Qris untuuk sarana pembayaran parkir di Surabaya
Penggunaan Qris untuuk sarana pembayaran parkir di Surabaya /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Mengawali bulan Ramadan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menegaskan kesiapannya untuk memantau ketat aktivitas parkir di Kota Pahlawan.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan oleh oknum Jukir.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengakui masih adanya kasus penarikan tarif parkir yang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Inovasi Terbaru Pemkot Surabaya, Parkir Tanpa Tunai Menggunakan Qris, Berlaku Mulai Hari Ini

Meski telah dilakukan tindakan penegakan hukum, Dishub juga menggandeng paguyuban untuk memperkuat pembinaan terhadap Jukir.

"Pelanggaran ini sering terjadi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, saat aktivitas belanja meningkat. Namun, kami berkomitmen untuk menekan praktik-praktik ini," ungkap Tundjung.

Sejak November 2023 hingga Februari 2024, Dishub telah menerima 64 pengaduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai.

Pengaduan tersebut telah ditanggapi dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai Jukir.

Baca Juga: Demi Dongkrak PAD, Wali Kota Surabaya Minta Dishub Berantas Parkir Liar

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x