ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan langkah preventif untuk mencegah praktik penarikan retribusi di atas ketentuan oleh Juru Parkir (Jukir) di Kota Surabaya.
Kolaborasi dilakukan dengan Kepala Pelataran (Katar) dan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik yang melanggar aturan.
Baca Juga: Inovasi Terbaru Pemkot Surabaya, Parkir Tanpa Tunai Menggunakan Qris, Berlaku Mulai Hari Ini
Dalam upaya tersebut, Dishub telah melakukan validasi dan perjanjian kerja dengan sejumlah jukir.
"Saat mereka menandatangani perjanjian kerja, mereka menyadari kewajiban dan larangan yang berlaku, termasuk tarif yang telah ditetapkan," ungkap Tundjung dalam konferensi pers di gedung eks Bagian Humas Pemkot Surabaya.
Dishub mencatat ada sekitar 1.370 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Surabaya, dengan sekitar 924 jukir yang sudah tervalidasi.