Sudah Terima Bansos Kemensos, Apa Boleh Mendapat BLT Rp200 Ribu per Bulan dari Pemkot Surabaya?

- 7 Januari 2024, 22:00 WIB
BLT Permakanan Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya
BLT Permakanan Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya /Dok. Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Banyak yang bertanya-tanya, sudah menerima dana banntuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), apa masih dibolehkah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) permakanan Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya?

Seperti diketahui, BLT Rp200 ribu per bulan dari Pemkot Surabaya sudah mulai disalurkan awal Januari 2024. Bansos ini akan menyasar 8.310 keluarga penerima manfaat (KPM) di Surabaya.

Selain BLT Rp200 ribu dari Pemkot Surabaya, Kemensos juga membagikan Bansos kepada warga Surabaya. Bansos Kemensos itu seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang disalurkan dalam bulan yang sama.

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima bantuan tersebut, lantas solusinya bagaimana? Sebagai informasi BLT Rp200 ribu dari Pemkot Surabaya itu sumber dananya dari APBD. Sedang Bansos Kemensos berasal dari APBN.

Baca Juga: 4 Syarat Pengajuan KUR Bank Jatim 2024 melalui JConnect E-Loan, Pencairan hingga Rp500 Juta

Wali Kota Eri Cahyadi Turun Tangan soal BLT Rp200 Ribu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Zona Surabaya Raya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat. Sebab, para penerima manfaat tidak boleh menerima dua jenis bansos sekaligus.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: TAHUN 2024 KERAS! Wali Kota Eri Cahyadi bakal Potong Gaji Pegawai yang Lambat Proses Perizinan di Surabaya

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.

Dalam Perwali tersebut, sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah penduduk daerah yang terdaftar dalam data Keluarga Miskin.

Sasaran penerima manfaat merupakan Keluarga Miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bulan yang sama.

Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.

Baca Juga: TAHUN 2024 KERAS! Wali Kota Eri Cahyadi bakal Potong Gaji Pegawai yang Lambat Proses Perizinan di Surabaya

Seperti pada program permakanan, program tersebut tidak dihapus. Namun dialihkan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.

“Jadi ini sudah periksa lalu ada dobel-dobel (penerima manfaat), ada yang dapat PKH ya dapat permakanan. Tapi diam saja, harusnya dia jujur agar tidak dobel,” terang Eri Cahyadi, Minggu 7 Januari 2024.

Pemkot Surabaya Bisa Disanksi

Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau warga yang mendapat dua jenis bansos sekaligus untuk menolak. Sebab, aturan tersebut melarang keluarga miskin menerima permakanan juga bansos lain.

Baca Juga: Luar Biasa! Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sabet 106 Penghargaan, Kalian Bangga?

“Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata,” tutur Eri Cahyadi.

Aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya.

“Jadi ayo mengedukasi keluarga kita, kekuatan kekeluargaan itu saling membantu satu dengan yang lainnya untuk keluar dari kemiskinan,” pungkas Eri Cahyadi. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x