E-Commerce Lagi Dikaji Pemerintah, Gak Bisa Jual Barang Harga Murah Lagi?

- 19 Oktober 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi belanja online. (Antara)
Ilustrasi belanja online. (Antara) /

ZONA SURABAYA RAYA - Terdapat kalangan yang menilai bahwa kehadiran platform toko online membuat keberadaan penjual konvensional sepi, hal itu dikarenakan harga barang yang dijual di e-commerce lebih murah atau di bawah harga pasar.

Dengan demikian, Kemenkop UKM, Teten Masduki menyampaikan bahwa saat ini pemerintah berencana mengkaji aturan yang bakal melarang e-commerce menjual barang dengan harga murah, atau lebih tepatnya di bawah harga pokok penjualan alias HPP.

Dengan demikian berarti, pedagang di platform e-commerce seperti Tokopedian, Shopee, hingga Lazada tak akan bisa lagi menjual barang dengan harga dibawah harga pasar.

Seperti dicontohkan Teten Masduki, Cina yang memberikan subsidi kepada produsen, sehingga para produsen dari Negeri Panda tersebut bisa menjual produknya dengan harga lebih murah.

Baca Juga: Kabar Gembira Nih, e-Commerce TikTok Bakal Segera Diluncurkan, Sudah Siap Belanja Lagi?

Barang dengan harga murah tersebut kemudian diekspor ke banyak negara, termasuk Indonesia.

Tentu saja kehadiran barang dengan harga murah itu bisa memukul produk UMKM dalam negeri.

Maka dari itu, terang Teten Masduki, nanti bakal dilakukan pengaturan, bagaimana di platform digital tidak boleh menjual barang di bawah HPP dalam negeri.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x