Namun, kata dia, ini berbeda dengan pengelolaan parkir di kawasan pertokoan. Dia mengatakan, untuk minimarket, pengelola sudah membayar pajak langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.
"Jadi kalau ada jukir di sana (minimarket), itu jukir ilegal. Jukir liar seperti itu di luar kendali kami (Dishub)," tutur Tundjung.
"Pelanggarannya sudah bisa dikategorikan pemalak, berarti kan sudah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak," sambungnya.
Menurutnya, setiap hari juru parkir resmi di pinggir jalan umum menerima tiket atau karcis parkir dari Satgas Dishub Kota Surabaya.
Jumlah tiket yang diberikan diatur sesuai dengan potensi pendapatan parkir di setiap lokasi lahan parkir.
"Tapi kalau tiket parkir habis, jukir bisa meminta lagi, ada Satgas yang memberikan. Itu sebabnya kami memberitahu orang-orang untuk meminta karcis. Kalau orang tidak minta, ya PAD tidak masuk ke Pemkot," ujarnya.
Baca Juga: Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Surabaya Digadang-gadang bakal Naik, Begini Alasan Pemkot
Parkir cashless atau non-tunai
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami sistem terkait retribusi parkir. Diharapkan transaksi pembayaran dapat dilakukan cashless atau non-tunai.
“Harapannya bisa non-tunai, tapi kami sedang melakukan penelitian tambahan tentang bagaimana proses pemungutannya," ujarnya.
Baca Juga: Seperti Preman, Parkir Liar Masih Merajalela di Kota Surabaya
Selain itu, pihaknya berencana menambahkan informasi harga di setiap lokasi parkir pinggir jalan. Ia juga berupaya agar para jukir tidak meminta pengguna untuk membayar lebih dari tarif parkir yang diatur.
"Karena terkadang orang tidak tahu apa itu zona parkir dan mana yang bukan. Dan kalau diberi tanda P bisa kita kasih tambahan nilai tarif di bawahnya, biar jelas," tutupnya. ***