ZONA SURABAYA RAYA - Dengan maraknya parkir liar di Kota Pahlawan membuat Komisi 8 DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar mengambil alih sejumlah tempat parkir liar untuk dikelola agar menjadi sumber pendapatan daerah.
Hal ini seperti yang dikutip dari kantor berita Antara Jatim, bahwa Sekretaris Komisi 8 Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya pada Kamis 29 September 2022 lalu.
Pihaknya berharap tempat parkir yang belum dikuasai oleh Dishub segera diambil alih.
Namun hingga saat ini sepertinya pihak Dishub masih belum melakukan apa-apa kepada tempat parkir liar di Kota Surabaya.
Hal itu terbukti di sejumlah titik tempat parkir liar yang masih meraja rela, salah satunya di kawasan Jalan Raya Kedungdoro Utara sisi timur.
Peristiwa itu dialami salah satu warga Surabaya bernama Heri Wicaksono (32) saat memarkir kendaraannya dikawasan tersebut.
Heri menceritakan, Juru Parkir (Jukir) di kawasan Jalan Raya Kedungdoro Utara itu selayaknya Preman seperti meminta secara paksa dan menggedor-gedor mobil miliknya dengan nopol W 1837 AN.