Temukan Parkir Liar dan Jukir Nakal di Surabaya, Laporkan Saja ke 112

- 29 September 2022, 11:40 WIB
Pemkot Surabaya mendorong masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir (Jukir)
Pemkot Surabaya mendorong masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir kepada juru parkir (Jukir) /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Sektor parkir di kota Surabaya masih menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar. Tahun 2022 ini, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menarket Rp35 miliar.

Dari target PAD Pemkot Surabaya itu, sektor parkir saat ini telah mencapai Rp 12 miliar. Namun potensi kebocoran parkir masih ada. 

Karena itu, Pemkot Surabaya mendorong masyarakat selalu meminta karcis ke juru parkir (Jukir). Jika menemukan adanya Jukir nakal, diimbau untuk melaporkan ke 112.

Begitu juga jika menemukan adanya parkir liar, masyarakat bisa melaporkan ke kanal yang sama. Yakni, call 112 atau media sosial (medsos) Dishub Kota Surabaya. 

Baca Juga: Bakti Sosial Layanan Terintegrasi Serentak, Pemkot Surabaya Sebar Alat Bantu Kesehatan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait karcis parkir ini kepada pengguna layanan maupun Jukir.

Pasalnya, karcis parkir merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan PAD.

"Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu Nantinya diharapkan semua bisa tersentuh," kata Tundjung dikutip Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Rumahmu Belum Teraliri PDAM? Segera Lapor ke Camat dan Lurah, Ini Instruksi Wali Kota Eri Cahyadi

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah