ZONA SURABAYA RAYA - Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan korupsi perbankan. Kerugian negara akibat tindak pidana ini sekitar Rp11,5 miliar.
Informasi yang beredar, kasus dugaan korupsi ini terjadi di bank plat merah. Bisa bank milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau bank berstatus BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Hingga kini, Kejari Tanjung Perak belum menetapkan tersangka. Sebab, kasus dugaan korupsi perbankan di Surabaya ini masih dalam tahap Pulbaket, yakni pengumpulan data dan keterangan.
"Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan," ucap Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi dikutip Minggu, 30 Juli 2023.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jatim Bongkar Dokumen Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI Rp50 Miliar
Untuk diketahui, kasus korupsi perbankan ini bukan pertama kali diungkap Kejaksaan di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Sebelumnya, Kejati Jatim melakukan penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI). Salah satunya di BNI Cabang Gresik senilai Rp50,2 miliar
Kejati Jatim juga pernah membongkar dugaan korupsi di Bank Jatim pada sejumlah kantor cabang di wilayah Jawa Timur dan Jakarta. Bahkan, perkaranya sudah ada yang inkraht.