"Tersangka APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023 telah memberangkatkan 6 PMI di Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah dan sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Jepang," ungkapnya.
Penyelidikan kepolisian, APP mendapat keuntungan sebesar Rp 3-5 juta untuk satu orang PMI yang mau dikirim ke Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Kamboja dan Jepang.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih Rp 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan 10 UU tentang TPPO dan Pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.***