ZONA SURABAYA RAYA - Ada kabar terbaru mengenai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), di mana Pemerintah Kota Surabaya mendata ulang warga miskin di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang layak sebagai menerima.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa 16 Mei 2023.
Nanik mengatakan, per 1 Mei 2023 Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menonaktifkan daftar warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Baca Juga: Jelang Tahun Politik 2024, PN Surabaya Kebanjiran Permohonan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana
Penonaktifan PBI-JK itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 70 tahun 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.
Terkait dengan PBI-JK, di Kota Surabaya terdapat 239.363 jiwa yang PBI-JK-nya dinonaktifkan oleh Kemensos RI.
Penonaktifan tersebut karena dinilai sudah tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin.
Maka dari itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini bergerak cepat, melakukan pendataan ulang untuk memastikan berapa total warga miskin yang layak menerima manfaat BPI-JK ke depannya.