Aturan Wali Kota Surabaya seputar Lebaran, Larang Takbir Keliling hingga Jangan Tinggal Hewan Peliharaan!

- 18 April 2023, 15:00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi medesak warga Kota Pahlawan untuk menggalakkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban jelang dan selama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Salah satunya adalah jangan sembarangan memarkir mobil dan pastikan sudah dikunci ganda atau dengan kunci lainnya.

Seruan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 000.1.10/8947/ 436.8.6/2023.

Terutama dalam meningkatkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dan libur panjang.

Baca Juga: Hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemkot Surabaya Jamin Harga Sembako Stabil

Dalam SE yang ditandatangani Walikota Eri Cahyadi pada 16 April 2023, terdapat 6 poin utama.

Pertama, para takmir masjid/musala/penghuni dihimbau untuk bertakbir di masjid/musala masing-masing, dan tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Kisruh Dana Miliaran Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, Tokoh Xian You Sebut Pengurus Baru Pemicunya

“Idul Fitri 1444 H/2023 bisa sholat di masjid atau di lapangan jika perkembangan kasus Covid-19 meningkat, maka ikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” kata Walikota Eri Cahyadi dalam pokok-pokok surat edaran tersebut.

Kemudian, dalam sambutan kedua Walikota Eri mengimbau warga untuk memperbaharui PAM Swakarsa/Siskamling di lingkungan tempat tinggal, bekerja atau belajar.

Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah kekacauan dan keamanan, ketenteraman dan masyarakat.



“Khususnya kegiatan 3C yaitu pencurian dan berat (Curat), pencurian dan kekerasan (Curas) dan pencurian mobil (Curanmor),” ujar poin kedua SE.

Selain itu, pada kasus ketiga, RT/RW disarankan untuk menginformasikan kepada warga di wilayahnya untuk menjaga keamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan parkir di pekarangan atau di pinggir jalan.

Pastikan juga mobil terkunci ganda dan memiliki kunci atau alarm pribadi.

Baca Juga: Senggol Ban Kontainer Saat Berkendara, Nyawa Dua Pasutri Berakhir di Kolong Truk

“Selain mengunci rumah, tidak meninggalkan hewan peliharaan, periksa dan pastikan air mati, pengatur gas sudah dicabut dari tabung, listrik mati saat rumah ditinggal,” sebut poin ketiga.

Selain itu, warga diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap lingkungan terhadap orang asing, pendatang/penghuni wisma, dan kehadiran penduduk baru atau orang asing (WNA).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Mantan Kliennya Advokat Berinisial UH Dilaporkan ke Polisi 

Yaitu dengan menyampaikan surat undangan lapor 1x24 jam dengan membawa kartu identitas atau dokumen lengkap.

“Mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan menginformasikan kepada RT/RW atau tetangga terdekat jika akan bepergian pada saat Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Selain itu, SE yang dibagikan di lurah dan aparat setempat juga mengingatkan warga untuk tidak memproduksi, mengedarkan, menjual atau membakar kembang api untuk menghindari ledakan/kebakaran.



Selain itu, kepala dinas dan pimpinan kota diminta berkoordinasi dengan penanggung jawab destinasi wisata, pusat hiburan, atau pertokoan untuk menata ruang aman.

"Melaporkan dengan cepat dan pada kesempatan pertama kepada kepolisian atau telepon 112 jika ada gangguan keamanan, ketenteraman masyarakat dan keadaan darurat," pungkasnya. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: surabaya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x