Aplikasi Cek-in Warga, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat yang Pindah ke Luar Kota Segera Melapor

- 17 April 2023, 17:10 WIB
Aplikasi Cek-in Warga, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat yang Pindah ke Luar Kota Segera Melapor
Aplikasi Cek-in Warga, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat yang Pindah ke Luar Kota Segera Melapor /Antara

Akan tetapi warga yang bersangkutan tersebut belum pernah melaporkan kepindahannya secara administratif.

Baca Juga: Dilarang Dipakai Mudik, Wali Kota Surabaya Perintahkan semua Mobil Dinas Diparkir di Balai Kota!

Maka dari itu penduduk alamat Surabaya yang termasuk kategori sudah pindah ke luar kota atau tidak diketahui keberadaannya, diminta untuk melaporkan alamat eksisting domisili.

Laporan tersebut dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan di kelurahan atau kecamatan.

Tujuannya agar supaya dibantu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)-WNI dari Dispendukcapil Surabaya ke Dispendukcapil Kota/Kabupaten alamat eksisting domisili.

Bagaimana apabila warga tersebut tak melakukan pelaporan?

Apabila penduduk yang data de facto dan de jure nya tidak sesuai dan tidak segera melapor hingga 30 hari ke depan, maka data kependudukannya akan diajukan ke Kemendagri guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya Dispendukcapil Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x