Tegas! Pemkot Surabaya Bakal Jebloskan ASN yang Terlibat Pungli ke Penjara Hingga Pemecatan

- 2 Februari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi Pungli.
Ilustrasi Pungli. /Sumber : Pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Beberapa waktu lalu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menegaskan bahwa dirinya tak segan untuk melaporkan oknum ASN yang terbukti melakukan pungli di lingkungan Pemerintahan Kota Surabaya.

Menindaklanjuti ucapan Wali Kota Surabaya tersebut, Pemerintah Kota Surabaya siap melaporkan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat melakukan pungutan liar (pungli) ke kejaksaan negeri setempat.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis 2 Februari 2023 mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait dengan oknum ASN yang terlibat pungli.

Dirinya memastikan dengan tegas bahwa tidak ada celah bagi oknum ASN yang terlibat pungli.

Baca Juga: Cegah Pungli di Lingkungan Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi: Pelayanan Harus Cepat dan Mudah!

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, kata Wali Kota, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya.

"Jadi, ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP," kata Wali Kota Surabaya.

Perihal oknum ASN yang terbukti terlibat kasus pungli, Eri Cahyadi menerangkan mengenai tindak lanjut yang dilakukan oleh pemkot saat ini adalah pemeriksaan.

Kemudian setelah pemeriksaan berlanjut pada pemberian sanksi berat terhadap oknum yang terlibat pungli.

Baca Juga: Dengan Nada Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Ancam Bawahannya yang Main Pungli Rp15 Juta, Videonya Viral

Tindak lanjut tersebut merupakan penanganan yang saat ini diterapkan pada oknum di Bangkingan yang terlibat pungli.

"Itu yang di Bangkingan, ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insya Allah berproses dan segera keluar sanksi yang berat," kata Eri Cahyadi.

Terkait dengan pungli tenaga kontrak, Eri Cahyadi menjelaskan saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Diharapkan Kejari setempat bisa memproses cepat pelaporan kasus setelah dilakukan pelaporan.

Orang nomor satu di Kita Surabaya itu juga mengungkapkan bahwa terdapat lagi satu laporan terkait pungli, di mana saat ini bakal ditindaklanjuti Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Eri Cahyadi berharap prosesnya bisa cepat sehingga bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli.

Wali Kota Surabaya ini juga membeberkan bahwa satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak.

Di mana kasus yang menjerat oknum tersebut juga sama yakni menjanjikan pekerjaan.

Lebih lanjut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga berpesan pada masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli.

Namun demikian pelaporan terkait pungli itu harus ada bukti konkret sehingga bisa ditindaklanjuti.

Masih terkait pemberantasan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya, Pelaksana tugas (Plt.) Inspektur Surabaya R. Rachmad Basari mengatakan bahwa pemkot saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan.

Dikatakan bahwa setelah semua bukti terkumpul, yang disertai keterangan dari pelapor maka bakal diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Menurut dia, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi itu juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.

Dkkatakan jika terdapat unsur pidana makan dilihat pidana seperti apa.

Apakah tersapat unsur pidana umum, tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA surabaya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x