Anak Angkat Dijadikan Budak Nafsu, Mantan Kapolres Dihukum 5 Tahun, Korban tak Puas: Jaksa Harus Banding

- 30 Januari 2023, 21:04 WIB
Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara.
Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara. /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Suami Istri di Probolinggo Kompak Bobol Gudang JNT, Gasak iPhone dan Uang Tunai Rp 60 Juta!

Pokok Perkara

Untuk diketahui, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan.

BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.

Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, Ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp 20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya tersebut.

BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x