Anak Angkat Dijadikan Budak Nafsu, Mantan Kapolres Dihukum 5 Tahun, Korban tak Puas: Jaksa Harus Banding

- 30 Januari 2023, 21:04 WIB
Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara.
Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara. /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo akhirnya diihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang Senin, 30 Januari 2023.

Mantan Kapolres Badung, Bali itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur.

Perbuatan mantan perwira polisi itu dinilai memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim.

Hanya saja, vonis 5 tahun yang dijatuhkan terdakwa itu jauh lebih ringan dari tuntuntan Jaksa yang menghendaki hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Dapat Laporan Pungli Penerimaan Tenaga Non-ASN, Wali Kota Eri Cahyadi Bereaksi Seperti ini

Karena itu pula, pihak korban merasa tidak puas dan berharap Jaksa melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Sutarno.

Sementara itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno disebutkan, perbuatan terdakwa Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kesatu JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang," kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Arema FC Bakal Dibubarkan, Ini Penjelasan Komisaris Tatang Dwi Arifianto

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Sutarno.

Baca Juga: Sakit Hati Diduga Jadi Motif Mantan Walikota Blitar Rampok Rumah Dinas

Korban Melawan

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dengan dasar pasal yang sama pada putusan.

Terpisah, Muslihin Mapiare pengacara korban ketika ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim PN Surabaya.

"Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan yaitu 5 tahun," ujar Muslihin.

Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius.

"Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan," tandasnya.

Baca Juga: Suami Istri di Probolinggo Kompak Bobol Gudang JNT, Gasak iPhone dan Uang Tunai Rp 60 Juta!

Pokok Perkara

Untuk diketahui, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan.

BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan.

Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, Ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp 20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya tersebut.

BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya.

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x