Anak Angkat Dijadikan Budak Nafsu, Mantan Kapolres Dihukum 5 Tahun, Korban tak Puas: Jaksa Harus Banding

- 30 Januari 2023, 21:04 WIB
Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara.
Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara. /Zona Surabaya Raya

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Sutarno.

Baca Juga: Sakit Hati Diduga Jadi Motif Mantan Walikota Blitar Rampok Rumah Dinas

Korban Melawan

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dengan dasar pasal yang sama pada putusan.

Terpisah, Muslihin Mapiare pengacara korban ketika ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim PN Surabaya.

"Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan yaitu 5 tahun," ujar Muslihin.

Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius.

"Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x