Anak Angkat Dijadikan Budak Nafsu, Mantan Kapolres Dihukum 5 Tahun, Korban tak Puas: Jaksa Harus Banding

- 30 Januari 2023, 21:04 WIB
Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara.
Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dihukum selama 5 tahun penjara. /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo akhirnya diihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang Senin, 30 Januari 2023.

Mantan Kapolres Badung, Bali itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur.

Perbuatan mantan perwira polisi itu dinilai memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim.

Hanya saja, vonis 5 tahun yang dijatuhkan terdakwa itu jauh lebih ringan dari tuntuntan Jaksa yang menghendaki hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Dapat Laporan Pungli Penerimaan Tenaga Non-ASN, Wali Kota Eri Cahyadi Bereaksi Seperti ini

Karena itu pula, pihak korban merasa tidak puas dan berharap Jaksa melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Sutarno.

Sementara itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutarno disebutkan, perbuatan terdakwa Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kesatu JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang," kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Arema FC Bakal Dibubarkan, Ini Penjelasan Komisaris Tatang Dwi Arifianto

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x