ZONA SURABAYA RAYA- Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega berbuntut panjang. Warga asal Thailand yang menjadi korban perkara ini menuntut keadilan pemerintah Indonesia.
Sidang perkara pelanggaran UU ITE ini sebenarnya memasuki tahap akhir. Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Sabrina Vanesha De Vega pada Senin besok, 9 Januari 2023.
Namun Yuwaree Rattanawichai, wanita warga Thailand yang menjadi korban perkara ini merasa diperlakukan tidak adil. Terlebih lagi, terdakwa Sabrina Vanesha De Vega hanya dituntut 1 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal, terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal berlapis pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Mendapati fakta itu, Yuwaree Rattanawichai yang mengaku menjadi korban pelecehan melalui media sosial (medsos), yang diduga dilakukan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega, akhirnya menempuh upaya baru untuk mendapatkan keadilan hukum.
Upaya itu dengan mengirim surat ke Majelis Hakim PN Surabaya dengan tembusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Kedutaan Besar Thailand. Ini menjadi upaya terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Dari dokumen yang diperoleh wartawan, surat tersebut dikirim pada 27 Desember 2022.
"Surat ini dibuat untuk menyampaikan kebenaran yang tulus kepada pengadilan dan ahli hukum terkait. Demi memohon keadilan bagi saya dan anak-anak saya," ungkap wanita yang akrab dipanggil Maggie ini dikutip Sabtu, 7 Januari 2022.