“Tetapi, dalam gugatannya penggugat yaitu Henry Yusup menggugat klien kami dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan dengan register No Perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby di PN Surabaya yaitu atas dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan Ayam, Jamur, Tahu Crispy,” kata Bayu.
Disisi lain, lanjut Bayu, Henry Yusup juga menggugat Tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian.
Sedangkan, terkait dengan hasil putusan sidang yang dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memutus dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima atau N.O (Niet ontvankelijke Verklaard).
Dimana, pertimbangan hukum dasar putusan mejalis hakim adalah Gugatan Penggugat dinilai telah disusun secara gabungan komulatif, yaitu gabungan komulatif subyeknya dan komulatif objeknya.
“Terkait gabungan subyek adalah adanya beberapa pihak didalam gugatan, mejalis hakim juga menilai adanya gabungan komulatif objeknya yaitu Gugatan kepada Tergugat I yang didasari dari Suatu Perikatan Perjanjian dan Gugatan kepada klien kami Tergugat II dan III dengan dalil ahli fungsi rumah tinggal berdasarkan pasal 653, 655, 671 KUHperdata dan pasal 56 undang-undang No 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permunkiman,” terangnya.***