ZONA SURABAYA RAYA - Remaja yang melakukan perbuatan tak senonoh dikandang ayam terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka.
Remaja itu, nekat melakukan perbuatan tak senonoh dikandang ayam terhadap anak bawah umur di Probolinggo, karena kecanduan film biru.
Pelaku yang kecanduan film biru itu berinisial AU yang masih berusia 17 tahun warga Desa Satreyan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui kalau dia sering menonton video tak senonoh melalui ponselnya.
Baca Juga: Diduga Kelaparan Maling di Probolinggo Curi Makanan Ringan di Kantin Sekolah
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada korban yang masih dibawah umur berinisial AR.
Korban sendiri masih berusia 5 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar di desa tersebut Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.
Dijelaskan faktor pemicu menyebabkan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban, karena pelaku memiliki kebiasaan menonton film biru sesama jenis.