ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan penyidikan tragedi stadion Kanjuruhan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terus berjalan. Kali ini penyidik kembali memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam insiden Kanjuruhan, Malang. Salah satunya adalah Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan hal itu."Hari ini dilanjutkan pemeriksaan," katanya Senin, 17 Oktober 2022
Dirmanto menyebut, tak hanya Surdjono yang diperiksa. Melainkan, ada 34 saksi yang juga dilakukan pemeriksaan."Hari ini pemeriksaan saksi-saksi, 34 orang," ujarnya.
Tak lama, Security Officer, Suko Sutrisno mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Dia datang dengan didampingi Kuasa Hukumnya Agus Salim Ghozali. Agus mengatakan, hari ini kliennya diperiksa sebagai saksi A de charge atau meringankan terhadap Abdul Haris.
"Diperiksa sebagai saksi A de Charge," kata Agus saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim. Senin, 17 Oktober 2022.
Ia menyebut, ada 3 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Suko. Seluruh pertanyaan itu perihal insiden di Kanjuruhan, Malang.
"Intinya, masalah kejadian di Kanjuruhan. Yang disinggung soal sebelum pertandingan dan di briefing, secara logika sebelum pertandingan pasti briefing, posisi dimana ketika itu. Setelah kejadian Arema, turun Pak Suko di lapangan," ujarnya.
Agus menegaskan, saat ada pendukung Arema masuk, Suko masih ada di lokasi. Lalu, ia mengamankan pendukung dan pemain masuk.