Operasi Yustisi, Tim Satgas KTR Sisir 7 Kecamatan di Surabaya Timur Tegakkan Aturan Merokok

- 14 Oktober 2022, 09:20 WIB
Tim Satgas KTR menempelkan himbauan larangan merokok di tempat umum
Tim Satgas KTR menempelkan himbauan larangan merokok di tempat umum /Sehatsurabayaku/

 


ZONA SURABAYA RAYA - Dinkes Kota Surabaya bersama Tim Satgas KTR Kota Surabaya melakukan operasi yustisi di 7 Kecamatan di wilayah Surabaya Timur.

Operasi Yustisi pada bulan Oktober 2022 ini terkait Penegakkan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang digalakkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam pelaksanaan yustisi tersebut tim satgas di bagi menjadi tim 7 untuk bertugas di 7 Kecamatan di Surabaya Timur.

Adapun Kecamatannya yakni Kecamatan Tenggilis, Gunung Anyar, Tambaksari, Sukolilo, Gubeng, Rungkut, Tenggilis Mejoyo dan Rungkut.

Baca Juga: Satgas KTR Surabaya Awasi Ulang 8 Tempat yang Melanggar

Di lokasi pengawasan Tim Satgas KTR melakukan sidak dibeberapa tempat antara lain, fasilitas umum seperti hotel, fasilitas pendidikan sekolah, Kantor kecamatan dan kelurahan, kantor tempat kerja, rumah ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan apotek serta fasilitas umum.

Selain melakukan pengawasan, tim satgas KTR juga memberikan sosialisasi terkait Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021 kepada instansi perusahaan terkait.

Saat dilakukan operasi, masih ditemukan beberapa tempat yang belum maksimal dalam menerapkan KTR dengan baik.

Masih ditemukannya sejumlah puntung rokok di halaman depan apotek di wilayah Tenggilis yang masih masuk dalam area KTR.

Baca Juga: Satgas KTR Surabaya Mulai Pengawasan dan Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Didenda Rp50 Juta

Sejatinya adanya Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021 KTR ini tidak melarang orang untuk merokok akan tetapi memberikan edukasi kepada masyarakat di mana tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan merokok.

Sementara itu, isi Perda No. 2 tahun 2019 dan Perwali No. 110 tahun 2021 KTR yaitu Setiap orang yang melanggar di kawasan tanpa rokok dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000 atau paksaan pemerintah berupa kerja sosial.

Sedangkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang melanggar kawanan tanpa rokok dikenakan sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50 juta, atau pencabutan izin.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x