Polisi Beberkan Keterangan Para Saksi, Sesaat Sebelum Brigadir J Ditembak Mati

- 13 Agustus 2022, 15:30 WIB
Foto Brigadir J
Foto Brigadir J /ANTARA/Wahdi Septiawan

ZONA SURABAYA RAYA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yakni Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 lalu, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Dalam peristiwa tersebut, Polri menyebut sebelum kejadian penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan berdasarkan keterangan saksi kejadian, Brigadir Yoshua sempat dipanggil ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Menangis di depan Kompolnas dan Hubungi Anggota DPR

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," jelasnya

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," terang Agus.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Zonasurabayaraya.com Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x