Sedang persyaratan peserta vaksin sebagai berikut:
1. Berusia 18 tahun ke atas.
2. Membawa KTP/foto copy KTP dan nomor HP masih aktif.
3. Telah vaksin dosis 1 dan 2 dengan jenis (Sinovac/Astra Xeneca/Moderna.
4. Jarak minimal 3 bulan setelah dosis 2
Untuk pendaftaran dilakukan secara online dengan tautan di bawah ini:
https://bit.ly/PendaftaranVaksinasiBoosterCovid19
"Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk vaksin sekaligus bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Ibu @khofifah.ip .
Ayo vaksin demi kebaikan dan kesehatan diri sendiri maupun orang tercinta di sekelilingmu," papar akun @sehatsurabayaku.
Untuk diketahui, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal, hingga kantor.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Tanpa Vaksin Booster! Walikota Eri Cahyadi Ajak Para Suporter Persebaya Surabaya Nribun