Kasus Laporan Pencurian Sejak 2021, Polrestabes Terbilang Lamban, Filipus: Jangan Tebang Pilih

- 9 Juli 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi pencurian barang yang sedang dikirim kurir.
Ilustrasi pencurian barang yang sedang dikirim kurir. / /FREEPIK/brgfx/

ZONA SURABAYA RAYA - Lambannya penangan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan Irsan Susanto melalui kuasa hukumnya Filipus Goenawan sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Filipus pun meminta agar Polrestabes yang menyidik kasus ini untuk lebih tegas dan tak pandang bulu.

Menurut Filipus, dirinya bersama kliennya melaporkan kasus ini pada Desember 2021, namun hingga saat ini, belum ada kejelasan ini. Padahal kata Filipus, unsur-unsur pidana pasal 367 ayat 1 atau 2 yang dia laporkan sudah terpenuhi.

“ Dimana saksi lengkap, ada dua ahli pidana , dan ahli perdata, sudah menyatakan unsur terpenuhi, gelar perkara sudah dilaksanakan, lantas kapan Polrestabes menetapkan tersangka? Polrestabes jangan tebang pilih,” ujarnya, Sabtu, 9 Juli 2022.

Masih kata Filipus, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan penyidik dari bulan April 2022 sampai sekarang tak ada perkembangan dan perkara jalan di tempat.

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Surabaya Terekam CCTV, Korbannya Penjual Martabak

“Kami ingin keadilan, jangan tunda-tunda perkara pelapor, berikan kepastian hukum, kalau Polrestabes kurang data atau saksi, silakan SP3 kan saja, kami akan ambil langkah hukum praperadilan. Jangan difrezee perkara pelapor sudah bukan jamannya lagi,” ucap Filipus.

Perlu diketahui, dugaan pencurian itu dilakukan saat Irsan Susanto dan Chrisney Yuan Wang memutuskan untuk pisah tempat tinggal, ternyata ada beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang dan kalung yang dibawa Chisney.

"Ada perhiasan emas pemberian atau warisan orang tua Irsan yang dibawa kabur Chrisney tanpa sepengetahuan Irsan. Dan perlu dicatat, bahwa perhiasan yang dibawa lari itu tidak masuk dalam harta bersama apalagi harta gono-gini," jelas Filipus

Sementara itu, ditempat terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan jika pihaknya terus menangani kasus ini dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x