ZONA SURABAYA RAYA - Pemkot Surabaya memperbolehkan hewan kurban dengan PMK dipotong saat Hari Raya Idul Adha 2022, tapi dengan syarat berikut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta para panitia kurban Hari Raya Idul Adha 2022 / 1443 H untuk memperhatikan pedoman pelaksanaan pemotongan hewan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak.
Permintaan Eri Cahyadi tersebut diterbitkan dalam sebuah Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022 mengenai Pelaksanaan Kurban selama Terjadinya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada seluruh Camat dan Lurah di Kota Surabaya.
Sejatinya, tidak hanya Kota Surabaya saja waspada dengan penyebaran wabah PMK, tetapi juga hampir semua daerah di Jatim, bahkan Indonesia.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Sholat Idul Adha di Taman Surya untuk yang Pertama Kali sejak Pandemi
Lantaran itu, menyambut Hari Raya Idul Adha 2022, panitia pemotongan hewan kurban diminta untuk memperhatikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut.
- 1. Syarat dan Administrasi
Pedoman pemotongan hewan kurban yang pertama meliputi syarat dan administrasi.
Baca Juga: Info Vaksin Booster Moderna di Surabaya selama Juli 2022, Catat Jadwalnya
SE tersebut menganjurkan kegiatan pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) resmi, RPH Pegirian dan RPH Kedurus Kota Surabaya.