Ditreskoba Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras, Ini Pesan Kapolda

- 31 Maret 2022, 19:02 WIB
Ditreskoba Polda Jatim dan Jajaran Musnahkan Narkoba dan Miras, Kapolda Jatim: Berantas Narkoba Harus Bersama Sama
Ditreskoba Polda Jatim dan Jajaran Musnahkan Narkoba dan Miras, Kapolda Jatim: Berantas Narkoba Harus Bersama Sama /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran Satreskoba Polda Jawa Timur musnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras), di depan gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis, 31 Maret 2022.

Pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan sejak bulan Januari - Maret 2022 ini, dihadiri antara lain pejabat utama Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, BNNP Jatim dan Alim Ulama.

Sebelum barang bukti itu dimusnahkan, terlebih dahulu paramedis Biddokkes RS Bhayangkara Polda Jatim melakukan tes uji laboratoris keaslian narkoba yang bakal dimusnahkan itu.

Kapolda Jatim yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi dan Kabid Humas Kombes Dimanto, mengatakan pemusnahan itu hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dari jaringan Sumatera - Jawa yang diungkap oleh Polrestabes Surabaya sebanyak 42 kg.

Baca Juga: Dua Pasangan di Luar Nikah dan Ratusan Botol Miras di Kota Probolinggo, Diamankan Satpol PP

Dimana kasus tersebut melibatkan tersangka DWI VIBBI MAHENDRA,34, warga Waru, Sidoarjo dan IKHSAN FATRIANA,20, warga Bandung, Jawa Barat. Tersangka tertangkap Selasa,11Januari 2022, pukul 20 00 WIB di Hotel “D” Lampung dengan barang bukti sabu 42 kg.

Kedua tersangka adalah sebagai Kurir mendapatkan upah masing-masing Rp 100 juta dengan alasan terilit hutang, pada saat ditangkap di hotel yang ada Lampung didapati barang bukti seberat 42 kg yang diduga merupakan jaringan Sumatera — Jawa.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan penangkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim sebanyak 100 batang ganja.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x