289 Ribu Kasus PMK di 19 Provinsi, Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pembatasan Lalu Lintas Hewan Ternak

- 30 Juni 2022, 10:15 WIB
Pemerintah terus mengambil berbagai langkah dan kebijakan demi menekan penyebaran PMK agar tidak semakin meluas.
Pemerintah terus mengambil berbagai langkah dan kebijakan demi menekan penyebaran PMK agar tidak semakin meluas. /ekon.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Hingga 29 Juni 2022, Kementerian Pertanian Kementan) mencatat ada sebanyak 289.430 kasus PMK yang menyerang sapi di 19 provinsi di Indonesia.

Terkait hal ini, pemerintah terus mengambil berbagai langkah dan kebijakan demi menekan penyebaran PMK agar tidak semakin meluas.

Salah satu langkah strategis dan responsif yang ditempuh Pemerintah adalah dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Masih dari data Kementan yang sama, dari 289.430 ekor sapi yang terjangkit PMK, sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, Kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Baca Juga: Pembangunan IKN Harus Tepat Waktu, Airlangga: Untuk Upacara Kemerdekaan 2024

Berdasarkan hal tersebut, digelarlah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut BULOG dan Pimpinan K/L yang lain, Rabu, 29 Juni 2022.

Para pemangku kebijakan tersebut berkumpul demi mendiskusikan perkembangan terbsru upaya penanganan penyakit PMK.

Baca Juga: Golkar Institute Training App Disebut Airlangga Sebagai Upaya Menghindarkan Politik Pecah Belah

Di samping itu, Rakortas tersebut juga membicarakan tentang persiapan anggaran untuk menanggulangi penyakit PMK.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x