Penyanyi R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara karena Berubungan dengan Banyak Anak di Bawah Umur

- 30 Juni 2022, 13:15 WIB
Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya
Penyanyi R & B R. Kelly Dihukum 30 Tahun, Sebagai Predator Kejahatan Seksual Paling Bahaya /@r.kelly/

ZONA SURABAYA RAYA – Musisi R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, pada Rabu 29 Juni 2022, waktu Amerika Serikat menyusul tuduhan eksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk seks.

Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly, 55, dihukum karena pemerasan dan kejahatan seks, dalam sebuah persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui penyanyi hit pemenang Grammy I Believe I Can Fly selama dua dekade.

Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bukti itu mencerminkan "ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia" dan "kebrutalan belaka" terhadap para korbannya.

“Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Dear M Sub Indo Full HD Episode 1 - 6 Gratis, Begini Caranya!

“Kamu meninggalkan jejak kehidupan yang hancur.”

Kelly, yang bernama lengkap Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang paling terkemuka yang dihukum karena perilaku seksual yang tidak pantas selama gerakan #MeToo melawan perilaku seperti itu oleh pria-pria terkemuka.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Ayu Anjani Artis Cantik Bawa Kabar Duka

Dia tidak berbicara selama sidang hari Rabu, tetapi telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x