“ Terhadap identitas Chrisney ini pun entah itu berupa KTP atau atribut-atribut WNI nya yang digunakan harusnya dikembalikan ke Indonesia, tapi nyatanya sampai saat ini masih dipergunakan, artinya ada pelanggaran itu dan negara dalam hal ini imigrasi harus segera mengambil sikap. Segera deportasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Nyatakan Setia pada Pancasila dan NKRI
Filipus berharap, dengan semakin kuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Chrisney maka bisa dijadikan dasar majelis hakim yang memutus perkara ini bahwa kasus KDRT yang ditudingkan ke The Irsan adalah cacat hukum. ***