Akan tetapi, apabila permasalahan itu tidak selesai dalam waktu 7 hari, maka laporan tersebut akan berjenjang naik ke pimpinan.
Eri menegaskan bahwa ketika dalam waktu 7 hari permasalahan yang disampaikan warga kepada Lurah, Camat dan Kepala PD belum ada solusi atau tertangani, secara otomatis laporan itu akan naik ke wali kota.
Melalui sistem berjenjang seperti itu, warga diharapkan turut serta memberikan penilaian dan evaluasi kinerja pejabat Pemkot Surabaya.
"Kalau seminggu ternyata belum ada action, belum ada perbaikan, baru bertemu saya. Sehingga saya dibantu masyarakat untuk memberikan penilaian kepada Lurah, Camat atau Kepala Dinas itu bisa bekerja untuk umat atau tidak," tegasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menginginkan supaya warga terlibat dalam pengawasan langsung kinerja pejabat pemkot.
Oleh sebabnya, sebelum laporan atau pengaduan itu naik ke wali kota, warga diharapkannya menyampaikan permasalahan dahulu kepada Lurah, Camat dan Kepala PD terkait.
"Fainsyaallah dengan pengawasan secara langsung, itu mesti ada tindaklanjutnya. Kalau tidak ada tindaklanjutnya berarti kemampuan Lurah, Camat, Kepala Dinas tidak untuk kepentingan umat. Berarti harus ada evaluasi," pungkas Eri Cahyadi. ***