Langgar Aturan KTR di Surabaya Bakal Terancam Sanksi dan Denda

- 10 Juni 2022, 18:10 WIB
Langgar Aturan KTR di Surabaya Bakal Terancam Sanksi dan Denda
Langgar Aturan KTR di Surabaya Bakal Terancam Sanksi dan Denda /Humas Pemkot Surabaya/

Baca Juga: Dugaan Mafia Perizinan ASN Pemkot Surabaya Diungkap, Anggota DPRD: Gaji Tinggi kok Jadi Calo

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," tegas dia.

Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR. "Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.

Nanik menambahkan, bahwa diterapkannya regulasi/penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok. "Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Harga Sembako Naik Lagi, Cabe Rawit Tembus Rp70 Ribu per Kg, Begini Respon Pemkot Surabaya

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x