ZONA SURABAYA RAYA - Dunia kepabeanan Indonesia digemparkan dengan penangkapan buronan Dominggus Maspaitella yang telah melarikan diri selama 9 tahun.
Dominggus, yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus penipuan bea masuk, berhasil ditangkap di Bekasi pada 25 April 2024.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di bidang kepabeanan.
Baca Juga: Kredit Macet Rp200 Miliar Dihentikan, JCW Mempertanyakan Kejari Sidoarjo
Artikel ini akan mengupas 5 fakta menarik di balik penangkapan Dominggus Maspaitella, mulai dari modus operandinya hingga proses penangkapannya yang dramatis.
1. Buronan Sejak 2015
Dominggus Maspaitella telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus kepabeanan.
2. Menipu Bea Masuk
Dominggus Maspaitella terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan memberikan keterangan palsu dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Ia mencantumkan jenis barang Sulfamic Acid dengan bea masuk 0% padahal sebenarnya barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate dengan bea masuk 5%.
3. Penangkapan di Bekasi
Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap Dominggus Maspaitella di rumah kos di Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada 25 April 2024.