5 Fakta Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Buronan Kepabeanan Dominggus Maspaitella usai 9 Tahun

- 28 April 2024, 14:30 WIB
Dominggus Maspaitella duduk di kursi roda usai ditangkap tim gabungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Kejati Jatim setelah dinyatakan buron selama 9 tahun.
Dominggus Maspaitella duduk di kursi roda usai ditangkap tim gabungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Kejati Jatim setelah dinyatakan buron selama 9 tahun. /Kejari Tanjung Perak Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Dunia kepabeanan Indonesia digemparkan dengan penangkapan buronan Dominggus Maspaitella yang telah melarikan diri selama 9 tahun.

Dominggus, yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus penipuan bea masuk, berhasil ditangkap di Bekasi pada 25 April 2024.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di bidang kepabeanan.

Baca Juga: Kredit Macet Rp200 Miliar Dihentikan, JCW Mempertanyakan Kejari Sidoarjo

Artikel ini akan mengupas 5 fakta menarik di balik penangkapan Dominggus Maspaitella, mulai dari modus operandinya hingga proses penangkapannya yang dramatis.

1. Buronan Sejak 2015

Dominggus Maspaitella telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus kepabeanan.

2. Menipu Bea Masuk

Dominggus Maspaitella terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan memberikan keterangan palsu dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Ia mencantumkan jenis barang Sulfamic Acid dengan bea masuk 0% padahal sebenarnya barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate dengan bea masuk 5%.

3. Penangkapan di Bekasi

Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap Dominggus Maspaitella di rumah kos di Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat pada 25 April 2024.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x