Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp1 Miliar

- 1 Juni 2022, 22:00 WIB
Polisi Polda Jatim saat menggelar konferensi pers. /Zona Surabaya Raya/Tribratanews.
Polisi Polda Jatim saat menggelar konferensi pers. /Zona Surabaya Raya/Tribratanews. /

“Pada saat waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” jelas AKBP Wildan Albert.

Sampai saat ini sudah ada 13 orang yang sudah melapor.

Sedangkan pengakuan tersangka terdapat 150 member lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Pihaknya pun mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor ke Polda Jatim.

Baca Juga: Aturan Plat Nomor Putih Segera Berlaku Tapi Kendaraan ini Lebih Diprioritaskan

“Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” tutur Perwira Menengah Polda Jatim.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan barang bukti yang diamankan yakni 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah simcard, 2 buah kartu debit, 1 unit Hp merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi prin out rekening bank.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tutup AKBP Wildan Albert.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah