Sepanjang Pandemi, PLN Salurkan Stimulus Listrik Pemerintah Capai Rp24,23 Triliun

- 1 Juni 2022, 18:20 WIB
Petugas PLN saat melakukan pengecekan meteran Listrik. /Zona Surabaya Raya /PLN
Petugas PLN saat melakukan pengecekan meteran Listrik. /Zona Surabaya Raya /PLN /

ZONA SURABAYA RAYA - Selama pandemi Covid-19, PT PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah memberikan stimulus tarif listrik khususnya bagi masyarakat.

Bahkan, sepanjang tahun 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Untuk tahun 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.

Hal itu dilakukan, untuk melaksanakan amanat dari pemerintah dengan memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Rekor Pemakaian Puncak Beban Listrik, PLN: Geliat Ekonomi Bangkit

"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik," jelas Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam siaran tertulisnya yang terima Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 1 Juni 2022.

Darmawan juga merinci, selama pandemi kemarin, pemerintah dan PLN memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50% bagi Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA.

"Sedangkan untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus," ujar Darmawan.

Selain itu, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah