Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp1 Miliar

- 1 Juni 2022, 22:00 WIB
Polisi Polda Jatim saat menggelar konferensi pers. /Zona Surabaya Raya/Tribratanews.
Polisi Polda Jatim saat menggelar konferensi pers. /Zona Surabaya Raya/Tribratanews. /

ZONA SURABAYA RAYA - Adanya kasus penipuan arisan dan investasi bodong, diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim.

Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial Aplikasi WhatsApp.

Dari hasil ungkap kasus ini didapati 13 orang korban yang sudah melapor, dengan total kerugian senilai Rp1,1 miliar lebih.

Petugas kepolisian mengamankan tersangka berinisial APK (22) warga Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Periksa Remaja Probolinggo, Soal Dugaan Penipuan Online Rp1 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana ITE penipuan arisan dan investasi bodong melalui media sosial WhatsApp.

“Total Kerugian dari kasus ini sebesar Rp1,1 miliar lebih,” kata Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutip dari laman Tribratanews, Rabu 1 Juni 2022.

Sementara Ditempat yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menjelaskan, tersangka APK ini mengadakan dan menawarkan arisan dengan sistem reguler, duos atau investasi dan simpan pinjam.

Kegiatan tersebut dilakukan tersangka melalui akun media sosial grup WhatsApp bernama ARISAN LOVE, dengan menjanjikan keuntungan atau profit yang sangat tinggiz

“Pada saat waktunya member atau peserta arisan melakukan penarikan. Saldo atau modal milik pelapor tidak dibayarkan oleh tersangka,” jelas AKBP Wildan Albert.

Sampai saat ini sudah ada 13 orang yang sudah melapor.

Sedangkan pengakuan tersangka terdapat 150 member lagi yang mengikuti arisan dan investasi miliknya. Pihaknya pun mengimbau kepada para korban lainnya untuk segera melapor ke Polda Jatim.

Baca Juga: Aturan Plat Nomor Putih Segera Berlaku Tapi Kendaraan ini Lebih Diprioritaskan

“Perbuatan ini dilakukan tersangka sejak Mei 2019 hingga Mei 2022. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku tidak bisa mengembalikan uang para korban. Sebab uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” tutur Perwira Menengah Polda Jatim.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan barang bukti yang diamankan yakni 1 bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp, 2 buah akun WhatsApp, 2 buah simcard, 2 buah kartu debit, 1 unit Hp merek Iphone 6S dan 2 bendel mutasi transaksi prin out rekening bank.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tutup AKBP Wildan Albert.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah