Aturan Plat Nomor Putih Segera Berlaku Tapi Kendaraan ini Lebih Diprioritaskan

- 1 Juni 2022, 20:25 WIB
Inilah kendaraan yang diutamakan lebih dulu dalam penerapan plat nomor putih yang akan diberlakukan mulai pertengahan bulan ini.
Inilah kendaraan yang diutamakan lebih dulu dalam penerapan plat nomor putih yang akan diberlakukan mulai pertengahan bulan ini. /Korlantas.polri.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pribadi dari yang mulanya berwarna dasar hitam, kini menjadi putih.

Aturan baru ini sedianya bakal diterapkan awal bulan Juni 2022 ini. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2022. Namun, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.

Hal ini seperti dikatakan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, yang menyebut pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru.

"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," jelas Taslim, Rabu 1 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Pastikan Mobil Plat RFS Milik Rachel Vennya

Lalu bagaimana dengan kendaraan lama? Dijelaskan lebih lanjut bahwa kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.

"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," lanjutnya.

Lebih detil Taslim mengatakan, saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi.

Taslim menegaskan bahwa material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini, dan diperkirakan pertengahan Juni material tersebut sudah bisa digunakan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah