Polda Jatim Periksa Remaja Probolinggo, Soal Dugaan Penipuan Online Rp1 Miliar

- 1 Juni 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /pixabay /geralt

ZONA SURABAYA RAYA - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bawa remaja asal Desa Kecik Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.

Remaja yang masih berusia 17 tahun itu berinisial SH, dibawa petugas ke Mapolda Jatim, di Surabaya.

SH di bawa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Senin 30 Mei 2022, saat dirumahnya.

SH dibawa oleh petugas, diduga terlibat kasus dugaan penipuan online di jejaring media sosial hingga menelan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Lima Atlet Bola Volley Polda Jatim, Dapat Apresiasi Sekolah Capa dan Pembinaan Karier

Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Sinwan, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Direskrimsus.

"Mohon waktunya, soal petugas membawa pria asal Probolinggo, atas dugaan kasus penipuan online itu, saya cek dulu," ucap Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Sinwan pada wartawan, Rabu 1 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), petugas datang ke rumah SH di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ini, untuk melakukan pemeriksaan.

SH diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penipuan online di platform medsos, yang menjadi korbannya adalah warga Jombang.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x