Polisi Gagalkan Peredaran 48 Kg Narkoba jenis Sabu-Sabu di Kota Surabaya

- 25 April 2022, 12:00 WIB
Rilis pers pengungkapan kasus narkoba 48 kg di Mapolrestabes Surabaya.
Rilis pers pengungkapan kasus narkoba 48 kg di Mapolrestabes Surabaya. /ZONA SURABAYA RAYA/BIMA

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pengedar 8,8 Kg Sabu Ditangkap, Ini Kata Kombes Pol Arie Ardian

"Surabaya ini memang sasaran empuk peredaran narkoba, terlebih jelang hari-hari besar seperti natal, tahun baru dan menjelang lebaran seperti ini," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep, dalam rilis pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 25 April 2022.

Yusep menambahkan, pengungkapan kasus narkoba ini adalah akumulatif dari bulan Maret hingga April.

Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, sambungnya, sedianya bakal diedarkan ke wilayah Jatim.

"Penindakan ini adalah rangkaian penanggulangan melawan peredaran narkoba di Surabaya. Ini adalah bukti kesungguhan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek ketika melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba," tambahnya.

Baca Juga: Polres Bondowoso Grebek Rumah Penjual Sabu, 15 Paket Siap Edar Disita

Para pelaku, sambung Yusep, merupakan pemain narkoba kelas kakap yang diduga ada hubungannya dengan jaraingan narkoba internasional.

Menurut Yusep, dari penindakan itu polisi mengamankan tujuh pelaku peredaran narkoba lintas wilayah untuk jaringan wilayah Sumatera.

"Ditinjau dari kemasaan, ini adalah jaringan luar negeri. Barang bukti yang kami sita ada total 42,8 kilogram," terang Yusep.

Lantaran itu, masih kata Yusep, pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan kalau Kota Surabaya masih jadi target peredaran barang haram dari jaringan narkoba.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah