Polres Bondowoso Grebek Rumah Penjual Sabu, 15 Paket Siap Edar Disita

- 17 Maret 2022, 20:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama saat memberikan arahan pada anggotanya. /Zona Surabaya Raya/Res Narkoba Polres Bondowoso
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama saat memberikan arahan pada anggotanya. /Zona Surabaya Raya/Res Narkoba Polres Bondowoso /

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, menyergap rumah terduga penjual Narkoba jenis sabu di Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso.

Dalam penyergapan itu, 1 terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya di bawa ke Polres Bondowoso, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Satu orang terduga pelaku itu inisial IH usia 34 tahun yang merupakan warga Pancoran Kecamatan Bondowoso," jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasat Narkoba, AKP Bagus Purnama, pada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 17 Maret 2022.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar.

Baca Juga: 13 Tahun Nikmati Sabu DJ Cantik Digulung Polisi

"Pelaku IH ini merupakan pengedar yang selama ini melakukan aksinya di Bondowoso," katanya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan masih katanya, berdasarkan informasi dari masyakarat. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah terduga pelaku.

"Sehingga, kita melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 klip yang berisi 15 paket sabu siap edar," katanya.

Namun, hingga saat polisi masih melakukan penyelidikan lebih jauh, untuk mengungkapkan kasus narkoba jenis Sabu-sabu itu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah