18 Orang Ditangkap Polres Probolinggo Akibat Barang Haram Sabu

- 27 Februari 2022, 14:19 WIB
Polres Probolinggo mengungkap kasus narkoba yang beredar di wilayah hukumnya.
Polres Probolinggo mengungkap kasus narkoba yang beredar di wilayah hukumnya. /Zona Surabaya Raya/Bima

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus belasan orang yang disangkakan sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika. 

Mereka ditangkap dalam sejumlah penggerebekan pada 2 bulan pertama tahun 2022.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sejak 1 Januari sampai pekan ketiga Februari 2022 ini, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam ungkap kasus ini, sebanyak 18 tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga: Rombongan Bus HARAPAN JAYA Dihajar KA Doho di Tulungagung

“Ada 12 orang tersandung kasus narkotika dan 6 orang dalam kasus farmasi,” katanya, Minggu 27 Februari 2022.

Arsya melanjutkan, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengantongi barang bukti berupa 32,53 gram narkoba jenis sabu-sabu. 

Jumlah ini menurutnya tergolong besar, terlebih pengamanannya hanya dilakukan dalam kurun waktu tidak lebih dari 2 bulan terakhir.

Ia menjelaskan, dari salah seorang pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap, pihaknya berhasil mendapatkan keterangan bahwa barang haram tersebut berhasil didapatkan dari daerah Gempol.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah