ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus belasan orang yang disangkakan sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika.
Mereka ditangkap dalam sejumlah penggerebekan pada 2 bulan pertama tahun 2022.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sejak 1 Januari sampai pekan ketiga Februari 2022 ini, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam ungkap kasus ini, sebanyak 18 tersangka berhasil ditangkap.
Baca Juga: Rombongan Bus HARAPAN JAYA Dihajar KA Doho di Tulungagung
“Ada 12 orang tersandung kasus narkotika dan 6 orang dalam kasus farmasi,” katanya, Minggu 27 Februari 2022.
Arsya melanjutkan, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengantongi barang bukti berupa 32,53 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Jumlah ini menurutnya tergolong besar, terlebih pengamanannya hanya dilakukan dalam kurun waktu tidak lebih dari 2 bulan terakhir.
Ia menjelaskan, dari salah seorang pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap, pihaknya berhasil mendapatkan keterangan bahwa barang haram tersebut berhasil didapatkan dari daerah Gempol.
Editor: Ali Mahfud