Polsek Rungkut Amankan Pengedar, Usai Serahkan Sabu

- 1 Februari 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /Foto : Pixabay / RenoBeranger/
 
 
ZONA SURABAYA RAYA - Seorang kurir narkoba jenis sabu tak berkelit dicokok polisi. Tersangka Wibowo Sulistyono, 36, warga Jalan Kundi, Kepuh Kiriman Waru, Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak mengirim sabu di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya.
 
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat ada seseorang diduga membawa sabu di Jalan Rungkut Menanggal depan rumah makan cepat saji. 
 
Tim Opsnal Reskrim lalu mendatangi lokasi. Setelah lidik polisi menemukan orang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan salah satu masyarakat. Polisi berpakaian preman lantas menyergap tersangka.
 
 
Selain itu juga dilakukan penggeledahan di tempat. Polisi menemukan kardus kecil warna cokelat yang ditaruh di laci dahsboard motor tersangka. "Setelah dibuka ternyata berisi sabu. Beratnya kurang lebih 24 gram," ujar Djoko, Selasa 1 Februari 2022
 
Djoko melanjutkan, tersangka saat dicokok diduga hendak transaksi dan mengirim barang. Menurutnya, tersangka mengaku baru sekali mengirim sabu. "Pengakuan baru sekali. Dia sebagai kurir. Kami masih tetap berupaya mengembangkan," tegasnya.
 
Sementara tersangka Wibowo Sulistyono mengaku tidak tahu bila barang yang diambil itu sabu. Oleh salah seorang temannya yang kini buron tersangka diminta mengambil dan mengirim barang tersebut ke seseorang.
 
"Saya baru ambil, belum sempat antar sudah ditangkap polisi," ucap pria yang juga sebagai tukang parkir ini. Dari tangan tersangka, korps Bhayangkara menyita sabu berat kotor 24, 85 gram. 
 
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah