Saksi Tidak Hadir Tiga Kali, Sidang Kasus Pemipuan Rp700 Juta Ditunda Kamis Depan

- 14 Maret 2022, 19:08 WIB
Saksi Tidak Hadir Tiga Kali, Sidang Kasus Pemipuan Rp700 Juta Ditunda Kamis Depan
Saksi Tidak Hadir Tiga Kali, Sidang Kasus Pemipuan Rp700 Juta Ditunda Kamis Depan /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA – Sidang lanjutan penipuan uang sebesar Rp 700 juta dengan korbannya Nagasaki Widjaja warga Ploso Timur Surabaya, dengan menghadirkan agenda saksi Zainab Ernawati dan Suhari, namun tidak hadir dan sidang ditunda Kamis depan.

Sidang yang digelar di ruang Tirta 1 PN Surabaya Senen, 14 Maret 2022 jaksa penuntut umum Sulfikar dari Kejari perak menghadirkan terdakwa Dr H.Udin Panjaitan SH,MS warga Dharmahusada Indah Barat gang II/54 Surabaya, diduga melakukan penipuan sejumlah 700 juta dengan korbannya Nagasaki Widjaja warga Ploso timur Surabaya.

"Sidang ditunda Kamis depan dengan menghadirkan dan mendengarkan saksi saksi,"terang Hakim ketua Darwanto, Senin 14 Maret 2022.

Kita ketahui, terdakwa Udin yang mantan guru besar disalah satu perguruan ternama di surabaya ini sejak dikepolisian ,kejaksaan,dan pengadilan tidak dilakukan penahanan dipersidangan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Ahmad Budi Santoso SH .

Baca Juga: Tentukan Ramadan, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 1 April 2022

JPU Sulfikar dalam sidang kali ini menghadirkan dua saksi yakni saksi camat semampir Yongky Kuspriyanto Wibowo S.sos ( mantan lurah kalijudan ) dan Zainab Ernawati yang dipercaya Udin untuk menjualkan tanahnya ,kiranya saksi Zainab Ernawati tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang jelas.

Dalam keterangan saksi Yongky dipersidangan mengatakan bahwa ada informasi dari masyarakat Henry Hartono beserta timnya bahwa tanah terdakwa Udin adalah tanah fasum hingga tiga kali menyurati lurah dan instansi terkait ,wajar pihak kelurahan Kalijudan menjadi saling periksa dan saling cek kemudian ada juga pemeriksaan dari penyidik kejaksaan negeri surabaya,dan adanya rapat koordinasi ,jadi surat surat yang pernah diterbitkan oleh lurah kalijudan untuk sementara dicabut sampai dengan adanya pembetulan. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2019 lurah kalijudan dengan nomor 593/22/439.9.26.6/2019 telah mencabut surat surat keterangan riwayat tanah milik terdakwa.

"Secara otomatis, juga membatalkan Latter C nomor 5415 atas nama Dr H Udin ,SH,MS yang diterbitkan lurah kalijudan pada tanggal 13 Desember 2018 ,beserta surat surat pendukung lainnya dinyatakan batal ” jelas Yongky.

Terpisah dengan adanya surat pembatalan dari lurah tersebut ,maka surat surat yang asli atau berkas berkas oleh notaris Amrozi juga dikembalikan kepada terdakwa Udin melalui Soetan Syafriel ,SH yang masih adik ipar terdakwa.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah