Bagi-bagi Takjil di Surabaya Nggak Jadi Dilarang, Berikut Ini Aturan Kegiatan Ibadah di Bulan Ramadhan

- 31 Maret 2022, 22:07 WIB
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan SE Wali Kota Surabaya tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan SE Wali Kota Surabaya tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Pemkot Surabaya yang sebelumnya melarang kegiatan bagi-bagi takjil dan sahur on the road, akhirnya dikoreksi. Berikut ini panduan aturan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan tahun ini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M.

Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi tertanggal 29 Maret 2022.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan secara rinci SE tersebut. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Taisei Marukawa Posting Ucapan Perpisahan, Pertanda Tak akan Berseragam Persebaya Musim Depan

Mulai menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata Eddy di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis 31 Maret 2022.

Selanjutnya, pengurus masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Menag Larang Kegiatan Buka Puasa dan Sahur Bersama di Ramadan 1443 Hijriah, Berikut Ketentuannya

Sedangkan pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tata cara pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur'an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala.

Selain itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit.

“Pengurus masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar' serta membawa sajadah/mukena masing-masing,” kata dia.

Di samping itu, Eddy juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur pada saat Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah