ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Jawa Timur dan Kota Probolinggo, sita ratusan botol minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Minggu 27 Maret 2022, malam.
Ratusan botol miras ini digulung oleh penegak Perda, menjelang Ramadan 1443 Hijiriah atau 2022.
Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Jatim Hanis mengatakan, operasi pekat dilakukan untuk menegakkan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan trantibum.
Selain itu tentang Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta menjaga kondusivitas ketentraman dan ketertiban menjelang bulan suci ramadhan.
Dirazia ini, ditemukan 3 pelanggaran penjualan minuman beralkohol (miras) tanpa izin dari toko yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto dengan temuan 114 botol arak bali dan 34 botol miras, dan toko di Jalan Ikan Paus Mayangan sebanyak 391 botol miras berbagai merk dan jenis.
“Tidak hanya itu, kami juga menyasar 4 hotel dan berhasil mengamankan 2 pasangan bukan suami istri yang mengaku sedang transit dari perjalanan luar kota,” kata Hanis.
Selanjutnya, barang bukti pelanggaran minuman beralkohol akan disita dan dilakukan persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang berlangsung hari ini, Senin 28 Maret 2022.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman menegakan, kalau pelanggar asusila itu dilakukan pembinaan di markasnya.
Baca Juga: Dua Bandar Narkotika di Tempat Hiburan Surabaya Diamankan Ditreskoba Polda Jatim