Ditreskoba Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras, Ini Pesan Kapolda

- 31 Maret 2022, 19:02 WIB
Ditreskoba Polda Jatim dan Jajaran Musnahkan Narkoba dan Miras, Kapolda Jatim: Berantas Narkoba Harus Bersama Sama
Ditreskoba Polda Jatim dan Jajaran Musnahkan Narkoba dan Miras, Kapolda Jatim: Berantas Narkoba Harus Bersama Sama /Zona Surabaya Raya/

Kasus itu melibatkan SA,50, warga Dorowati Timur, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang diamankan 100 batang pohon Ganja yang ditanam di lahan bekas sawah, 1 poket Ganja yang debungkus kertas minyak warna coklat dengan berat bruto/kotor 17 gram berikut pembungkusnya.

Tersangka SA adalah pengguna Ganja sekitar 10 tahun lalu dan sekitar selahun terakhir mencoba lakukan penanaman bibit Ganja untuk digunakan dari sendiri maupun teman temannya. Biji ganja diperoleh dari temannya Dodo (DPO) dimana dulunya yang menyediakan SA untuk jenis Ganja

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau minimal 5 tahun atau makamai 20 tahun.

Sementara pengungkapan kasus narkotika jenis shabu jaringan Malaysia — Batam — Surabaya - Malang sebesar 6 kg yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.

Kasus itu melibatkan tersnagja Arip Wahyudi alias Yo (28) warga Wringin Anom, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dan Edy Kuswoyo 42 warga Jalan Pemuda, Desa Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Penangkapan itu terjadi Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 19.18 WIB, di Jalan Nusa Indah II RT 019 RW 007 Desa Malang Suko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Pelaku adalah seorang penerima paket 1 unit Pompa air merk HORISONTA SENTRIFUNGAL PUMP, sehingga tidak terdeteksi alat X-Ray dan setelah dibongkar ditemukan 6 bungkus Platik warna hijau di dalamnya diduga berisi Narkotik jenis sabu dengan berat kotor sekitar 6.332 gram beserta pembungkusnya yang berada dibawah pompa air yang berada dibawah pompa air yang ditutup plat besi tebal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) daniatau pasal 112 ayat (2) Jo pesai 132 ayat (1) YU No. 38 tahu 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Sekelompok Remaja Pesta Miras sebut Nabi Muhammad Pemabuk, Gus Miftah Meradang sampai Ajak By One

Sementara pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial SM jaringan Madura dengan barang bukti sabu seberat 3.147 kg yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah