Ditreskoba Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras, Ini Pesan Kapolda

- 31 Maret 2022, 19:02 WIB
Ditreskoba Polda Jatim dan Jajaran Musnahkan Narkoba dan Miras, Kapolda Jatim: Berantas Narkoba Harus Bersama Sama
Ditreskoba Polda Jatim dan Jajaran Musnahkan Narkoba dan Miras, Kapolda Jatim: Berantas Narkoba Harus Bersama Sama /Zona Surabaya Raya/

Kasus itu melibatkan tersangka SM,55, warga Dusun Topon, Desa Batu Kobuy, Kecaatan Pasean, Kab. Pamekasan, Madura, pada Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 14.52 WIB di pinggir jalan raya Pasean Desa Batu kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Tersangka SM adalah perantara penerimaan Narkotika jenis Shabu dalam bentuk pakat ekspedisi kiriman dari Malaysia melalui PT Perindo Marwan Jaya dengan nomor koli 67930 Setelah dibongkar terdapat kompor elektrik di mana di dalamnya berisi sabu seberat 3.147 kg.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pesal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika : pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus daftar G pil koplo double L sebanyak 3.002.117 butir yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini melibatkan tersangja ADDE PRAYOGA alias AMBON,23, warga Dusun Sambiroto, Desa Bumirato, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kejadian Senin, 20 Maret 2022 pukul 11 48 WIB, lokasi kejadian Dusun Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Modus di rumah kontrakan tersangka menyimpan pil koplo sebanyak 3 002 117 Butir yang dikemas dalam 15 kerton yang selanjutnya akan diperjual belikan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Tersnagka dijerat pasal 114 (2) Sub Pesat 112 (2) dan Pasal 111 (1) UU RI No 38 Tahun 2009 tentang Narkotia dan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Asik Pesta Miras, 17 Pemuda Diciduk Tim Respati Polrestabes Surabaya

Pengungkapan kasus narkotika shabu sebanyak 2.820 gram (2,8 kg) oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim. Kasus itu melibatkan tersangka : MS , 37 warga Gunung Sari Surabaya diamanakan Rabu (02/3/2022) pukul 13 00 WIB dan lokasi penangkapan di halaman parkir Hotel Red Pianet Jalan Arjuno, Surabaya.

Modus tersangka adalah kurir yang mendapat kiriman paket dan Jaringan Narkoba dengan Cara di ranjau disimpan di dalam kamar Hotel Red Pianet supaya tidak di ketahui petugas kepolisian, namun pada saat dibongkar ditemukan shabu sebanyak 2 820 gr (2.8 kg).

Atas perbuatannya, tersangka dijert Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah